Konstruksi Makna Perkawinan Campuran Bagi Perempuan Muslim Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Latar belakang masalah penelitian ini adalah semakin banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perkawinan campuran terutama kaum perempuan yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Hal ini, mengakibatkan terjadinya masalah dimulai dari perbedaan agama atau keyakinan, budaya serta pola hidup yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan menjelaskan motif, makna dan pengalaman perempuan muslim Indonesia sebagai pelaku perkawinan campuran. Metode penelitian ini menggunakan metode fenomenologi yang berfokus pada kajian pemaknaan pada kehidupan sehari-hari dari sudut pandang orang yang mengalaminya. Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi partisipan, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Subjek penelitian adalah perempuan muslim Indonesia berusia 30-40 tahun yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan campuran memiliki motif “karena” yaitu motif trauma dan ketertarikan, sedangkan motif “untuk” terdiri dari motif impian, beribadah, dan memperbaiki keturunan. Begitupun pengalaman perkawinan campuran menunjukkan saling menyesuaikan budaya, beradaptasi multikultural, sikap terbuka dan romantis. Sedangkan makna perkawinan campuran ini adalah menarik, bahagia, penggabungan dua budaya, menghargai perbedaan, saling pengertian, kompleks, indah. Konstruksi makna yang terbentuk bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan yang menarik, indah, penuh tantangan dalam menghadapi perbedaan dari sisi kebudayaan, kebiasaan dan pola pikir dalam menjalankan kehidupan berkeluarga.
Rincian Artikel
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Referensi
Aminuddin. (1990). Pengembangan Penelitian Kualitatif dalam Bidang Bahasa dan Sastra. Malang: Yayasan Asih, Asah, Asuh.
Basrowi and Sukidin. (2002). Metode Penelitian Perspektif Mikro: Grounded Theory, Fenomenologi, Etnometodologi, Etnografi, Dramaturgi, Interaksi Simbolik, Hermeneutik, Konstruksi Sosial, Analisis Wacana, dan Metodologi Refleksi. Surabaya: Insan Cendekia.
Garna, Y. K. (2009). Metoda Penelitian Kualitatif. Bandung: Judistira Foundation dan Primaco Akademika Bandung.
Gerungan, W. A. (2010). Psikologi Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama.
Kuswarno, E. (2009). Metode Penelitian Komunikasi, Fenomenologi, Konsepsi, Pedoman, dan Contoh Penelitiannya. Bandung: Widya Padjadjaran.
Neuman, L. W. (2000). Social Research Methods : Quantitative and Qualitative Approaches. 4th ed. Boston: Allyn and Barcon.
Poloma, M. M. (2000). Sosiologi Kontemporer. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Republik Indonesia.
Sobur, A. (2009). Psikologi Umum. Bandung: Pustaka Setia.
Suparno, P. (1997). Filsafat Konstruktivisme dalam Pendidikan. Yogyakarta: Kanisius.