Konstruksi Makna Perkawinan Campuran Bagi Perempuan Muslim Indonesia

Isi Artikel Utama

Zikri Fachrul Nurhadi
Sheila Yandini Yandini

Abstrak

Latar belakang masalah penelitian ini adalah semakin banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perkawinan campuran terutama kaum perempuan yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Hal ini, mengakibatkan terjadinya masalah dimulai dari perbedaan agama atau keyakinan, budaya serta pola hidup yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan menjelaskan motif, makna dan pengalaman perempuan muslim Indonesia sebagai pelaku perkawinan campuran. Metode penelitian ini menggunakan metode fenomenologi yang berfokus pada kajian pemaknaan pada kehidupan sehari-hari dari sudut pandang orang yang mengalaminya. Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi partisipan, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Subjek penelitian adalah perempuan muslim Indonesia berusia 30-40 tahun yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan campuran memiliki motif “karena” yaitu motif trauma dan ketertarikan, sedangkan motif “untuk” terdiri dari motif impian, beribadah, dan memperbaiki keturunan. Begitupun pengalaman perkawinan campuran menunjukkan saling menyesuaikan budaya, beradaptasi multikultural, sikap terbuka dan romantis. Sedangkan makna perkawinan campuran ini adalah menarik, bahagia, penggabungan dua budaya, menghargai perbedaan, saling pengertian, kompleks, indah. Konstruksi makna yang terbentuk bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan yang menarik, indah, penuh tantangan dalam menghadapi perbedaan dari sisi kebudayaan, kebiasaan dan pola pikir dalam menjalankan kehidupan berkeluarga.

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Biografi Penulis

Zikri Fachrul Nurhadi, Universitas Garut, Fakultas Ilmu Komunikasi

Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Garut, Pangkat IIIc

Sheila Yandini Yandini, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Garut

Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Garut

Referensi

Aminuddin. (1990). Pengembangan Penelitian Kualitatif dalam Bidang Bahasa dan Sastra. Malang: Yayasan Asih, Asah, Asuh.

Basrowi and Sukidin. (2002). Metode Penelitian Perspektif Mikro: Grounded Theory, Fenomenologi, Etnometodologi, Etnografi, Dramaturgi, Interaksi Simbolik, Hermeneutik, Konstruksi Sosial, Analisis Wacana, dan Metodologi Refleksi. Surabaya: Insan Cendekia.

Garna, Y. K. (2009). Metoda Penelitian Kualitatif. Bandung: Judistira Foundation dan Primaco Akademika Bandung.

Gerungan, W. A. (2010). Psikologi Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama.

Kuswarno, E. (2009). Metode Penelitian Komunikasi, Fenomenologi, Konsepsi, Pedoman, dan Contoh Penelitiannya. Bandung: Widya Padjadjaran.

Neuman, L. W. (2000). Social Research Methods : Quantitative and Qualitative Approaches. 4th ed. Boston: Allyn and Barcon.

Poloma, M. M. (2000). Sosiologi Kontemporer. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Republik Indonesia.

Sobur, A. (2009). Psikologi Umum. Bandung: Pustaka Setia.

Suparno, P. (1997). Filsafat Konstruktivisme dalam Pendidikan. Yogyakarta: Kanisius.