Tanggapan Masyarakat tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008

Main Article Content

Noneng Sumiaty
Risa Sunarsi

Abstract

Persepsi pengguna internet terhadap UU ITE berbeda-beda, tergantung dari: pengetahuan dan pemahaman, sikap serta motivasinya. Hal ini memainkan peran penting dalam proses pelaksanaan UU ITE, karena memengaruhi efektivitas dari undang-undang itu sendiri. Metode penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Sedangkan lokasi penelitian di 14 daerah Kab./Kota yang ada di Jawa Barat dan Banten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna internet sebagian besar telah mengetahui adanya UU ITE, namun sebagian besar dari responden tidak memahami. Sikap responden terhadap UU ITE, sebagian besar menerima kehadiran UU itu. Sementara motivasi pengguna internet mengetahui UU ITE karena senang berinternet dan merasa perlu mengetahui dan memahaminya sehingga mereka mengetahui apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang UU ITE. Karena itu disarankan agar Pemerintah Daerah atau Dinas terkait segera melaksanakan penyebaran informasi tentang UU ITE dengan berbagai cara: seperti melalui media cetak, elektronik dan tatap muka, serta bisa melalui sosialisasi. Kepada para pengguna dan pengelola internet diharapkan mampu memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya sesuai dengan UU ITE. Serta kepada para Penggagas amandemen UU ITE diharapkan mampu mengamandemen sesuai dengan tuntutan semua pihak.

Article Details

Section
Articles