Apresiasi Masyarakat Kabupaten Purwakarta Terhadap Siaran Lokal Jatiluhur Televisi

Main Article Content

Dida Dirgahayu

Abstract

Lembaga penyiaran televisi lokal sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, termasuk dalan lembaga Penyiaran swasta. Definisi televisi lokal tak jauh berbeda dengan televisi komersial nasional, yaitu lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, hanya daya jelajahnya saja yang berbeda. Latar belakang legitimasi politis atas lembaga penyiaran swasta lokal berawal dari pertimbangan yang bersifat ekonomis, yaitu untuk mengeliminir monopoli kepemilikan media televisi oleh pemodal tertentu, serta untuk melakukan desentralisasi modal dan akumulasi keuntungan bisnis penyiaran. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana apresiasi masyarakat Terhadap siaran lokal Jatiluhur Televisi (Jatiluhur TV) yang berada di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat, penilaian dan kepuasan masyarakat terhadap siaran lokal Jatiluhur TV sebagai lembaga penyiaran televisi lokal. Tehnik pengumpulan data dilaksanakan dengan penyebaran angket, wawancara dan studi pustaka dan dokumentasi data yang terkumpul diolah dan dianalisis secara kualitatif (deskripsi data dan interpretasi). Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat di Kabupaten Purwakarta memberikan apresiasi yang tinggi dan merasakan manfaat dari siaran lokal Jatiluhur TV, walaupunpada satu sisi masyarakat tidak puas dengan fungsi pendidikan yang dilakukan oleh Jatiluhur TV.

Article Details

Section
Articles